Sejak abad kedua hijriah, para
ulama tafsir telah menyusun kitab-kitab mengenai ilmu-ilmu al-Qur’an (‘Ulum al-Qur’an), yang di dalamnya
dibahas berbagai aspek dari keadaan al-Qur’an sebagai alat untuk mempermudah
seseorang dalam memahami al-Qur’an. Namun hingga sekarang, pemahaman akan
kandungan al-Qur’an masih merupakan kendala besar, utamanya dalam pembumiannya
terhadap masyarakat modern.
Kandungan al-Qur’an dielaborasi
dan disampaikan menurut metode tertentu yang telah ditetapkan dalam ‘ulum al-Qur’an, serta dilengkapi dengan
bukti-bukti, sehingga sulit untuk dibantah. Inilah taktik dan strateginya dalam
mengalahkan musuh, sehingga musuh mengakui apa-apa yang diingkarinya itu. Salah
satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan ‘ulum al-Qur’an adalah masalah aqsam
al-Qur’an (sumpah-sumpah yang digunakan dalam al-Qur’an). Ini penting dalam
rangka menarik perhatian manusia terutama mereka yang tadinya agak ragu
terhadap kebenaran al-Qur’an.
Pengertian dan Unsur-unsur Aqsam al-Qur’an
Istilah aqsam al-Qur’an terdiri atas dua kata, yakni aqsam dan al-Qur’an. Kata
aqsam
adalah bentuk jamak dari qasam,
yang berarti “sumpah”. Kata qasam
berasal dari akar kata dengan huruf-huruf q,
s, m, yang berarti indah dan baik, atau bermakna “membagi sesuatu”. Kata
kerja qasama berasal aqsama yang dita’addikan dengan huruf
ba’ menjadi aqsama bi yang bermakna
halafa bi atau yamin (sumpah). Misalnya, dalam QS al-Nahl, 16:38:
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh. Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati”.
Kemudian dalam QS an-Nisa’, 4:62.
“Kemudian mereka dating kepadamu sambil bersumpah: Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna”.
Kata aiman adalah bentuk jamak
dari yamin
yang berarti “tangan kanan”, lawan dari “tangan kiri”. Sumpah disebut aiman,
karena kebiasaan orang-orang Arab dahulu memegang tangan kanan temannya pada
waktu mengucapkan sumpah.
Sumpah menurut agama Islam adalah
pernyataan melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dikuatkan
dengan kalimat sumpah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’. Menurut ahli
nahwu, al-aqsam adalah jumlah atau kalimat yang memperkuat dengannya
berita, sehingga mereka menjadikan firman Allah sebagai sumpah karena kalimat
tersebut berbentuk berita yang diperkuat oleh kata anna dan lam al-Ibtida.
No comments:
Post a Comment