Wednesday, December 7, 2016

Pengertian dan Unsur-unsur Al-Qur'an, Serta Menurut Ahli Nahwu.



Sejak abad kedua hijriah, para ulama tafsir telah menyusun kitab-kitab mengenai ilmu-ilmu al-Qur’an (‘Ulum al-Qur’an), yang di dalamnya dibahas berbagai aspek dari keadaan al-Qur’an sebagai alat untuk mempermudah seseorang dalam memahami al-Qur’an. Namun hingga sekarang, pemahaman akan kandungan al-Qur’an masih merupakan kendala besar, utamanya dalam pembumiannya terhadap masyarakat modern.

Kandungan al-Qur’an dielaborasi dan disampaikan menurut metode tertentu yang telah ditetapkan dalam ‘ulum al-Qur’an, serta dilengkapi dengan bukti-bukti, sehingga sulit untuk dibantah. Inilah taktik dan strateginya dalam mengalahkan musuh, sehingga musuh mengakui apa-apa yang diingkarinya itu. Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan ‘ulum al-Qur’an adalah masalah aqsam al-Qur’an (sumpah-sumpah yang digunakan dalam al-Qur’an). Ini penting dalam rangka menarik perhatian manusia terutama mereka yang tadinya agak ragu terhadap kebenaran al-Qur’an.

Pengertian dan Unsur-unsur Aqsam al-Qur’an

Istilah aqsam al-Qur’an terdiri atas dua kata, yakni aqsam dan al-Qur’an. Kata aqsam adalah bentuk jamak dari qasam, yang berarti “sumpah”. Kata qasam berasal dari akar kata dengan huruf-huruf q, s, m, yang berarti indah dan baik, atau bermakna “membagi sesuatu”. Kata kerja qasama berasal aqsama yang dita’addikan dengan huruf ba’ menjadi aqsama bi yang bermakna halafa bi atau yamin (sumpah). Misalnya, dalam QS al-Nahl, 16:38:

“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh. Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati”.

Kemudian dalam QS an-Nisa’, 4:62.

“Kemudian mereka dating kepadamu sambil bersumpah: Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna”.

Kata aiman adalah bentuk jamak dari yamin yang berarti “tangan kanan”, lawan dari “tangan kiri”. Sumpah disebut aiman, karena kebiasaan orang-orang Arab dahulu memegang tangan kanan temannya pada waktu mengucapkan sumpah.

Sumpah menurut agama Islam adalah pernyataan melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang dikuatkan dengan kalimat sumpah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’. Menurut ahli nahwu, al-aqsam adalah jumlah atau kalimat yang memperkuat dengannya berita, sehingga mereka menjadikan firman Allah sebagai sumpah karena kalimat tersebut berbentuk berita yang diperkuat oleh kata anna dan lam al-Ibtida.

No comments:

Post a Comment