Thursday, October 13, 2016

Perintah Berzakat, dan Benda-Benda yang Wajib Dibayarkan Zakatnya, Sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits.

Zakat adalah salah satu dari lima pilar (rukun Islam) yang menegakkan bangunan Islam. Zakat merupakan suatu bentuk ibadah yang mempunyai keunikan tersendiri. Karena, di dalamnya terdapat dua dimensi, yaitu dimensi kepatuhan atau ketaatan kepada Allah, dan dimensi kepedulian terhadap sesama manusia.

Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib. Banyak ayat Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat.
Al-Qur'an menerangkan,
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat..." (QS an-Nisa [4]: 77).
Di ayat lain ditegaskan,
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS at-Taubah [9]: 103). 
Zakat wajib dibayarkan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Al-Milkul tam, yaitu harta yang dimilki secara penuh dan merupakan hasil dari usaha yang halal.
  2. Telah mencapai nishab, yaitu batas minimal harta wajib zakat.
  3. Telah mencapai haul, yaitu harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun.
  4. Telah dikurangi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Adapun benda-benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah sebagai berikut.

1. Binatang Ternak (Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambing)

Dasar hukum zakat binatang ternak adalah hadits Rasulullah SAW.
"Muadz bin Jabal berkata, 'Saya telah diutus Rasulullah ke Yaman dan beliau menyuruh saya memungut zakat dari tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya adalah seekor anaknya yang betina atau jantan berumur 1 tahun, dan dari 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya seekor anaknya berumur 2 tahun." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa'i).

2. Emas dan Perak

Dasar hukum zakat emas dan perak adalah ayat Al-Qur'an berikut ini, "Dan orang-orang yang menyimpan (tidak mengeluarkan zakat) emas dan perak, tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS at-Taubah [9]: 34).

Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, zakatnya 5 dirham (2,5%), dan tidak wajib bagimu zakat emas hingga engkau memiliki 20 dinar. Apabila engaku memiliki 20 dinar dan telah cukup satu tahun, wajib zakat padanya setengah dinar (2,5%)." (HR Abu Daud).

3. Biji Makanan yang Mengenyangkan, (Gandum, Beras, dan Jagung)

Dasar hukum zakat biji makanan adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini.
"Tidak ada zakat pada biji-bijian dan buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq." (HR Muslim).

4. Harta Perniagaan

Dasar hukum zakat perniagaan adalah hadits  Rasulullah SAW berikut ini.
"Kain-kain yang disediakan untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya." (HR Hakim).

Hadits lain menyebutkan, "Samurah berkata, 'Rasulullah memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR Abu Daud). 

5. Hasil Tambang

Dasar hukum zakat hasil tambang adalah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut.
"Rasulullah telah mengambil zakat hasil tambang di negeri Qabaliyah." (HR Abu Daud dan Hakim).

6. Harta Terpendam (Rikaz)

Dasar hukum zakat rikaz adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini.
"Abu Hurairah ra berkata, 'Rasulullah SAW telah bersabda, 'Zakat rikaz seperlima'." (HR Bukhari dan Muslim).

7. Hasil Usaha Kontemporer

Dasar hukum zakat hasil usaha kontemporer adalah ayat Al-Qur'an berikut ini.
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS al-Baqarah [2]: 267). 

Menurut para ulama, kalimat ma kasabtum (yang baik-baik) pada surah al-Baqarah diatas menunjukkan pengertian segala hasil usaha yang baik dan diperoleh secara sah dan halal. Artinya, apa pun jenis usaha, baik di bidang produksi maupun jasa yang dilakukan oleh seorang Muslim atau Muslimah, sepanjang dikerjakan dengan cara-cara yang halal dan tidak melanggar hukum agama wajib dikeluarkan zakatnya.

No comments:

Post a Comment