Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas
kepemilikan harta yang telah mencapai nishab
dan haul.
Seseorang terkena kewajiban
membayar zakat jika memenuhi kriteria
berikut ini.
Beragama Islam
Kewajiban zakat hanya diwajibkan
kepada orang Islam. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh
Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).
Merdeka
Kewajiban membayar zakat hanya
diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak dikenai
kewajiban berzakat.
Dimiliki secara sempurna
Harta benda yang wajib dibayarkan
zakatnya adalah harta benda yang dimiliki secara sempurna oleh seorang Muslim.
Mencapai nishab
Seorang Muslim wajib membayar
zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta
berbeda-beda, tergantung jenis harta bendanya.
Telah haul
Harta benda wajib dikeluarkan
zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah
menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata,
‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum
sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).
Pengertian Mustahik dan Macam-macamnya
Mustahik adalah orang-orang yang
berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat
telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya
(muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang
berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam
perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
(QS at-Taubah [9]: 60).
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
- Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.
- Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.
- Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
- Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.
- Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.
- Sabilillah, yaitu untuk kepentingan di jalan Allah.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.
terima kasih ya. sangat membantu
ReplyDeletebagus.. gampang dipahami
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMANTUL!!!MANTAP BETUL!!! ★
ReplyDeleteMantulll👍
ReplyDeleteMantulll👍
ReplyDeleteTerimakasih, sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih, sangat membantu dan mencerahkan
ReplyDeleteTerima kasih artikelnya sangat membantu😊
ReplyDeleteTerimakasih,sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerimakasih sangat bermanfaat
ReplyDelete