Thursday, October 13, 2016

Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah, Persamaan dan Perbedaannya. dan Membandingkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Pajak.

Islam adalah agama yang mendorong umatnya untuk meraih kemajuna, kejayaan, kemakmuran, dan kesejahteraaan. Karena itu, Islam sangat concern berupaya untuk memberantas kemiskinan. Islam mendorong umatnya agar gigih berusaha untuk mewujudkan kehidupan menjadi lebih baik. Banyak  ayat Al-Qura'an dan Hadits yang memerintahkan umat Islam agar giat berusaha. salah satunya adalah surah al-Jumu'ah ayat 10.

Selain itu, upaya Islam untuk memberantas kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat adalah perintah berzakat kepada orang-orang yang mampu. Zakat merupakan ibadah yang bercorak sosial-ekonomi, sebagai kewajiban seorang Muslim atau badan hukum yang dimilikinya (muzakki) untuk mengeluarkan sebagian hak miliknya kepada pihak yang berhak memilikinya (mustahik) agar tercipta pemerataan ekonomi yang berkeadilan.

Setidaknya, terdapat tiga aspek yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban zakat. Pertama, aspek moral dan psikologis. Dari segi ini diharapakan zakat dapat mengikis ketamakan dan keserakahan pada diri manusia. Kedua, aspek sosial. Dari segi ini zakat bertindak sebagai instrumen yang diberikan Islam untuk menghapus tingkat kemiskinan, dan sekaligus menyadarkan orang-orang kaya akan tanggungjawab sosial yang dibebankan agama kepada mereka. Ketiga, aspek ekonomi. Di sini zakat difungsikan untuk mencegah penumpukan harta pada sebagaian kecil orang dan mempersempit  kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan kata lain, zakat sebagai effort to flowing yang difungsikan sebagai pengendalian terhadap sifat manusia yang cenderung senang terhadap akumulasi kekayaan. 

Menyadari betapa strategisnya peran zakat dalam memberantas kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan umat, maka perlu upaya dari berbagai pihak untuk menumbuhkan kesadaran  para muzakki agar membayarkan zakatnya.

Salah satunya adalah dengan meningkatkan status UU No. 38 1999 tentang Pengelolaan Zakat menjadi Undang-Undang Zakat, bukan lagi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, siapa saja yang tidak membayar zakat bisa dituntut secara pidana karena melanggar undang-undang.

Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah

Zakat, berasal dari akar kata zaka, yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Adapun menurut istilah syariat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Zakat merupakan pembersih diri dan harta dari kemungkinan diperoleh dengan jalan tidak halal. Membayar zakat juga akan membuat harta semakin tumbuh dan berkembang.

Adapun infak adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infak tidak ada nishab. Karena itu, infak boleh dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, di saat lapang ataupun sempit (QS Ali 'Imran [3]: 134).

Infak merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infak mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.

Adapun sedekah ialah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang maupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan suatu imbalan apapun selain ridha Allah.

Hukum dan ketentuan sedekah sama dengan ketentuan infak. Hanya saja jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas, termasuk pemberian yang sifatnya non materi, seperti memberikan jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan mendoakan orang lain.

sedekah menunjukkan pengertian tentang kebenaran keimanan seseorang (shaddaqa). Dengan bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam hati, tetapi juga mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.

Persamaan dan Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Dari satu sisi, zakat, infak, dan sedekah memiliki beberapa persamaan, yaitu sebagai berikut.
  1. Zakat, infak, dan sedekah sama-sama bermakna mengeluarkan sebagaian harta yang kita miliki untuk kemaslahatan.
  2. Dasar hukum mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah sama-sama bersumber dari Al-Qura'an dan Hadits.
  3. Orang yang menerima kewajiban berzakat dan anjuran berinfak dan bersedekah adalah umat Islam.
Selain memiliki persamaan, zakat, infak, dan sedekah juga memiliki perbedaan, yaitu sebagai berikut.
  1. Zakat hukumnya wajib. Sementara infak dan sedekah hukumnya sunnah.
  2. Dalam zakat, terdapat aturan batas minimal harta yang wajib dikeluarkan, yang disebut nishab dan besar harta yang dikeluarkan ditentukan. Adapun dalam infak dan sedekah tidak ada nishab dan tidak ada batasan besaran harta yang dikeluarkan.
  3. Penerima zakat telah ditentukan sebagaimana diterangkan dalam QS at-Taubah [9]: 60, yaitu ada delapan ashnaf (golongan). Adapun infak dan sedekah tidak ada batasan penerima. Penerima infak dan sedekah boleh selain delapan ashnaf yang disebut dalam QS at-Taubah [9]: 60.

 

Membandingkan Zakat, Infak, Sedekah, dan Pajak

Zakat, infak, sedekah, dan pajak memiliki satu kesamaan, yaitu sama-sama mengelurkan harta untuk kemaslahatan umum. Adapun perbedaan zakat, infak, sedekah, dan pajak adalah sebagai berikut.
  1. Dasar hukum zakat, infak, dan sedekah adalah Al-Qur'an dan Hadits. Sementara itu, pajak didasarkan pada hukum atau undang-undang negara.
  2. Zakat dan pajak merupakan kewajiban. Sementara infak dan sedekah merupakan anjuran saja.
  3. Zakat, infak, dan sedekah diwajibkan dan dianjurkan hanya kepada umat Islam. Sementara pajak diwajibkan kepada seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.
  4. Pada zakat dan pajak, besaran harta yang dikeluarkan ada ukurannya, seperti zakat pertanian tadah hujan adalah 10% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Adapun pada infak dan sedekah tidak ada ukuran atau batasannya. Kita boleh berinfak dan bersedekah besar atau kecil.
  5. Penerima zakat telah ditentukan, yaitu sebanyak delapan ashnaf. Adapun penerima infak, sedekah, dan pajak dapat lebih luas lagi.
 

  



No comments:

Post a Comment