Sunday, October 22, 2017

Macam Tradisi dan Adat Islam Minang



Salawat Dulang

Salawat Dulang atau Salawik Dulang adalah sastra lisan Minangkabau bertemakan Islam. Sesuai dengan namanya, Salawat Dulang berasal dari dua kata yaitu salawat yang berarti salawat atau doa untuk nabi Muhammad Saw, dan dulang atau talam, yaitu piring besar dari Loyang atau logam yang biasa digunakan untuk makan bersama. Dipertunjukkan oleh minimal dua klub/Group, acara ini diiringi tabuhan pada ‘dulang’, yaitu nampan kuningan yang bergaris tengah sekitar 65 cm. Dalam bahasa sehari-hari, sastra lisan ini hanya disebut ‘salawat’ ataupun ‘salawek’ saja. Di beberapa tempat, salawat dulang disebut juga salawat talam.

Salawat dulang adalah cerita kehidupan nabi Muhammad, cerita yang memuji nabi, atau cerita yang berhubungan dengan persoalan agama Islam dengan diiringi irama bunyi ketukan jari pada dulang atau piring logam besar itu.

Pertunjukan salawat dulang biasanya dilakukan dalam rangka memperingati hari-hari besar agama Islam dan ‘alek nagari’. Pertunjukan ini tidak dilakukan di kedai (lapau) atau lapangan terbuka. Biasanya hanya dipertunjukkan di tempat yang dipandang terhormat seperti Masjid, surau. Pertunjukan juga biasanya dimulai selepas Isya. Sifat pertunjukan yang bertanya jawab dan saling melontarkan Shalawat. Dalam pertunjukannya, kedua tukang salawat duduk bersebelahan dan menabuh talam secara bersamaan. Keduanya berdendang secara bersamaan atau saling menyambung larik-lariknya.

Makan Bajamba

Makan bajamba atau juga disebut makan barapak adalah tradisi makan yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau dengan cara duduk bersama-sama di dalam suatu ruangan atau tempat yang telah ditentukan. Tradisi ini umumnya dilangsungkan di hari-hari besar agama Islam dan dalam berbagai upacara adat, pesta adat, dan pertemuan penting lainnya.

Biasanya sebelum Makan Bajamba dimulai, para janang (orang yang ditunjuk tuan rumah untuk menemani tamu makan) ditanyai oleh silang nan bapangka (tuan rumah), apakah hidangan pada masing-masing bajamba sudah betul-betul cukup. Karena pada dasarnya tiap jamba, baik sambal/lauk pauk, air minum di gelas dan di cerek hendaknya sudah tersedia di tempat. Begitu juga nasi tambah sudah terhidang pula.

Makan Bajamba mempunyai sopan santun atau etika tersendiri. Tamu yang ikut makan bajamba haruslah ditempatkan sesuai dengan fungsinya, seperti sumando (ipar) mamak rumah (tuan rumah) kawan samo gadang (teman sepermainan) dan lain sebagainya. Menyuap nasi tidak boleh dengan genggaman yang besar, mengambil nasi haruslah dengan ujung jari, agar nasi tidak berserakan (rimah) ada baiknya nasi dikepal dulu sebelum dimakan. Demikian juga ketika tangan kanan menyuap, tangan kiri sudah bersiap-siap di bawah dagu dengan maksud menampung serakan nasi.

Kemudian Makan Bajamba dilaksanakan secara bersama-sama. Makan Bajamba bagi laki-laki duduk bersila di atas lantai mengeliling talam (biasanya juga memakai daun pisang) dan saling berhadapan. Dan bagi perempuan duduk bersimpuh, juga saling berhadapan. Makan Bajamba paling banyak 6 orang tiap kelompok termasuk janang untuk menambah nasi dan lauk pauk kalau dirasakan kurang.

Penyelenggaraan Makan Bajamba ini sangat elastis. Makan Bajamba tidak mesti di atas tikar permadani tetapi juga boleh di atas tikar pandan atau tikar anyaman, atau pun plastik, sesuai dengan kemampuan sang tuan rumah.

Mandi Balimau

Mandi balimau adalah satu kata yang mengandung satu kegiatan tradisi yang bernuansa relegius di Minangkabau pada masa dahulu hingga sekarang. Biasanya, tradisi ini dilakukan selang satu hari menjelang datangnya bulan ramadhan. Balimau dalam terminology orang Minang adalah mandi menyucikan diri (mandi wajib, mandi junub) dengan limau (jeruk nipis), ditambah ramuan alami beraroma wangi dari daun pandan wangi, bunga kenanga, dan akar tanaman gambelu, yang semuanya direndam dalam  air suam-suam kuku. Lalu, dioleskan ke kepala. Ramuan tradisional untuk balimau tersebut adalah warisan turun temurun sejak dulunya, sejak puluhan tahun lalu, bahkan konon sejak ratusan tahun lalu.

Makna dari tradisi balimau adalah untuk kebersihan hati dan tubuh manusia dalam rangka mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah puasa. Masyarakat tradisional Minangkabau pada zaman dahulu, mengaplikasikan wujud dari kebersihan hati dan jiwa dengan cara mengguyur seluruh anggota tubuh atau keramas disertai dengan ritual yang memberikan kenyamanan dan efek bathin serta kesiapan lahir bathin ketika melaksanakan Ibadah puasa.

Bahan alami yang digunakan pada tradisi balimau, antara lain: -Beberapa helai daun pandan,diiris halus,-Beberapa kuntum bunga mawar,-segenggam bunga tanjung,-segenggam bunga melati,-Beberapa jeruk kesturi,semua bahan-bahan ini di campurkan dalam satu tempat dengan air panas suam-suam kuku.Badan di bersihkan terlebih dahulu untuk mengikis kotoran yang menempel pada tubuh,mensucikan hatidengan niat lahirbathin akan menunaikan ibadah puasa sepenuh hati karena Allah SWT.Setelah itu mengguyur tubuh dengan ramuan di atas.

Friday, October 20, 2017

Pengertian Konsep dan Makna Demokrasi serta Pendapat Para Ahli


Arti dan Makna Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, Kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

Di dalam The Advancced Learner"s Dictionary of Current English (Hornby, dkk : 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah:

"(1) contry with principles of goverment in wich all adult citizens share through their ellected representatives; (2) country with goverment which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals".

Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.

Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan sagala permasalahan mengenai kemasyarakatan.

Karena rakyat ikut serta secara langsung, pemerintah itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat kita lihat di dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang. Rakyat memberikan suara kepada calon masing-masing, yang dipilih dengan memasukkan lidi ke dalam tabung bambu milik calon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang dipilih menjadi kepala desa. Di samping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa.

Dalam perjalanan sejarah, kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun terus bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
  • Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan.
  • Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan
  • Hasil persetujuan secara bulat atau mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.
Bagi negara-negara yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebaran di beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah kemudian menjalankan demokrasi. Rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena hal-hal berikut:
  • Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat mungkin dilakukan.
  • Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi seperti yang dihadapi oleh pemerintah desa yang tradisional.
  • Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mendosens kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintah negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani kuno, tidak tersebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya..

Didalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut:
  • Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berpendapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan perwakilan.
  • Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial. 
Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.

Landasan pokok atau gagasan dasar atau pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut:
  • Pengakuan partisipasi di dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru, yakni "Kedaulatan Rakyat, Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan Hak Asasi Manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan di depan hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan pemerintah secara konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan mufakat". 


Wednesday, October 18, 2017

Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum Serta Prinsip-prinsip Rule of Law




Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum

Pengertian Rule of Law dan Negara hukum pada hakekatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hukum dan Rule of Law itu hampir dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipun antara Negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing. Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa Negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki cirri revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Oleh karena itu menurut Hadjon Rule of Law lebih memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan Negara hukum atau rechtsstaat lebih memiliki ciri revoluisioner, misalnya gerakan revolusi Perancis serta gerakan melawan absolutisme di Eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan maupun golongan teologis.

Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian Negara hukum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Fredman, 1960: 546). Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan politik yang diatur secara legal. Oleh karena itu setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara mendasarkan pada Rule of Law. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap Negara yang legal senantiasa menegakkan Rule of Law. Dalam hubungan ini Rule of Law berdasarkan subtansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule of Law dalam kehidupan kenegaraannya, meskipiun Negara tersebut adalah Negara otoriter. Atas dasar alasan ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian Rule of Law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian itupun secara berbeda pula (Soegito, 2006: 4), dalam hubungan inilah maka Rule of Low dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.

Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan politik kekuasaan cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peranan Negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif yuridis untuk menghindari kekuasaan yang dispotik (Hitchner, 1981: 69). Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Konstitusi dalam hubungan ini dijadikan sebagai perwujudan hokum tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun sesuai dengan prinsip government by law, not by man (pemerintahan berdasarkan hokum, bukan berdasarkan manusia atau penguasa).

Carl J. Friedrich dalam bukunya Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, memperkenalkan istilah Negara hokum dengan istilah rehtssaat atau constitutional state. Demikian juga tokoh lain yang membahas rechtssaat adalah Friederich J. Stahl, yang menurutnya terdapat empat unsure pokok untuk berdirinya  satu rechsstaat, yaitu: (1) hak-hak manusia; (2) pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; (3) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan; (4) peradilan administrasi dalam perselisihan (Muhtaj, 2005: 23).

Bagi Negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.

Dengan pengertian lain dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum atau rechtssaat dan bukan Negara kekuasaan atau machtssaat. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut system konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan setiap warga Negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa. Dalam paham Negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara. Dalam penyelenggaraan Negara yang sesungguhnya memimpin adalah hukum itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan pengertian ini Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.

Dalam Negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hokum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat. Olah karena itu prinsip Negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechtssaat.  Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan belaka atau machtssaat. Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat) Asshidiqie, 2005: 69-70).

Prinsip-prinsip Rule of Law

Sebagaimana dijelaskan di depan bahwa pengertian Rule of Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara hukum atau rechtsstaat. Meskipun demikian dalam Negara yang menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi Rule of Law itu sendiri. Menurut Albert Venn Dicey dalam ‘Introduction to the Law of The Constitution, memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu: (1) supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau memang melanggar hukum; (2) kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat Negara; dan (3) terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan Negara hanya berdasarkan prinsip tersebut tersebut, maka Negara terbatas dalam pengertian Negara hukum formal, yaitu Negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap Negara yang demikian ini dikarenakan Negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam konstitusi semata. Dengan perkataan lain Negara tidak hanya sebagai ‘penjaga malam’. Dalam pengertian seperti ini seakan-akan Negara tidak berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Setelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahwa Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu Negara tidak hanya sebagai ‘penjaga malam’ saja, melainkan harus aktif dalam melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan sosial ekonomi.

Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal dengan welvaartstaat, verzorgingsstaat, welfare state, social service state, atau ‘negara hukum materil. Perkembangan baru inilah yang kemudian menjadi raison d’etre untuk melakukan revisi atau bahkan melengkapi pemikiran Dicey tentang Negara hukum formal.

Dalam hubungan Negara hukum ini organisasi pakar hukum internasional, International Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep Negara hukum dan unsur-unsur esensial yang terkandung di dalamnya. Dalam beberapa kali pertemuan ICJ di berbagai Negara seperti di Athena (1955), di New Delhi (1956), di Amerika Serikat (1957), di Rio de Janeiro (1962), dan Bangkok (1965), dihasilkan paradigm baru tentang Negara hukum. Dalam hubungan ini kelihatan ada semangat bersama bahwa konsep Negara hukum adalah sangat penting, yang menurut Wade disebut sebagai the rule of law is a phenomenon of a free society and the mark of it. ICJ dalam kapasitasnya sebagai forum intelektual, juga menyadari bahwa yang terlebih penting lagi adalah bagaimana konsep rule of law dapat diimplementasikan sesuai dengan perkembangan kehidupan dalam masyarakat.

Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara. Selain itu, melalui pertemuan tersebut telah digariskan bahwa di samping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis, yaitu: (1) perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin; (2) lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak; (3) pemilhan umum yang bebas; (4) kebebasan menyatakan pendapat; (5) kebebasan berserikat/berorganisasi dan berposisi; dan (6) pendidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995: 59).

Gambarai ini mengukuhkan Negara hukum sebagai welfare state, Karena sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran Negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian Negara diberikan keluasan dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen. Negara dalam hal ini pemerintah memiliki freies ermessen atau pouvoir discretionnare, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial ekonomi dan keleluasaan untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dalam gagasan welfare state ternyata Negara memiliki kewenangan yang relative lebih besar, ketimbang format Negara yang hanya bersifat Negara hukum formal saja. Selain itu dalam fare state yang terpenting adalah negara semakin otonomi untuk mengatur dan mengarahkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat. Kecuali itu, sejalan dengan kemunculan ide demokrasi konstitusional yang tak terpisahkan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule  of law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena, itu terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah negara bangsa, termasuk negara Indonesia.                 

Friday, January 13, 2017

Seni Budaya Lokal Indonesia yang Bernuansa Islami.

Seni bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Karena dengan seni, kehidupan manusia akan lebih indah dan nyaman untuk dinikmati, kata "Budaya" berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Buddayah bentuk jamak dari kata budhi yang berarti perilaku, budi atau akal. Maka, kata kebudayaan dapat diartikan sebagai bentuk yang berkaitan dengan budi pekerti dari hasil pemikiran. Kesenian termasuk dalam unsur kebudayaan.

Kesenian adalah salah satu media yang paling mudah diterima dalam penyebaran agama Islam. Salah satu buktinya adalah menyebarnya agama Islam dengan menggunakan wayang kulit dan gamelan oleh Sunan Kalijaga. Sedangkan yang dimaksud dengan tradisi adalah adat istiadat yang biasa dilakukan namun didalamnya mengandung ajaran-ajaran Islam.

Makna dari seni budaya lokal yang bernafaskan Islam adalah segala macam bentuk kesenian yang berasal dan berkembang dalam masyarakat Indonesia serta telah mendapat pengaruh dari agama Islam. Islam adalah agama yang mencintai kesenian. Karena Islam bukanlah agama yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain dan manusia dengan Allah Swt. Jika hubungan tersebut terjalin secara luas dan lengkap serta sehat, maka seluruh aspek kehidupan umat Islam akan teratur dan Islami. Sebagaimana seni adalah perpaduan antara berbagai jenis suara, olah tubuh ataupun hal lainnya.

Para ulama dan wali pada zaman dahulu bukanlah manusia yang bodoh dan tidak tahu hukum agama Islam/Syariat Islam. Para Ulama dan wali itu adalah orang-orang yang cerdas lahir batin dan mampu menerjemahkan pesan Islam ke dalam seni budaya dan tradisi yang ada pada masyarakat Indonesia. Sehingga dengan mudah praktek keagamaan umat Islam dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Untuk itulah perlu adanya pemahaman secara bersama, bahwa seni budaya dan tradisi tidak harus diharamkan secara total karena memang mengandung nilai-nilai keislaman.

Berikut ini adalah beberapa contoh budaya lokal dan budaya yang bernuansa Islami:

Wayang

Kata "wayang" menurut bahasa berarti "ayang-ayang" atau bayangan. Karena yang terlihat adalah bayangannya dalam kelir (tabir kain putih sebagai gelanggang permainan wayang). Bisa juga diberi penjelasan wayang adalah pertunjukan yang disajikan dalam berbagai bentuk, terutama yang mengandung unsur pelajaran (wejangan). Pertunjukan ini diiringi dengan teratur oleh seperangkat gamelan.

Wayang pada mulanya dibuat dari kulit kerbau, hal ini dimulai pada zaman Raden Fatah. Dahulunya lukisan seperti bentuk manusia. Karena bentuk wayang berakaitan dengan syariat agama Islam, maka para wali mengubah bemtuknya. Dari yang semula lukisan wajahnya menghadap lurus kemudian agak dimiringkan.

Pada tahun 1443 Saka, bersamaan dengan berdirinya kerajaan Islam Demak, maka wujud wayang geber diganti menjadi wayang kulit secara terperinci satu persatu tokoh-tokohnya. Sumber cerita dalam mementaskan wayang diilhami dari Kitab Ramayana dan Mahabrata. Tentunya, para wali mengubahnya menjadi cerita-cerita keislaman, sehingga tidak ada unsur kemusyrikan di dalamnya. Salah satu lakon yang terkenal dalam pewayangan ini adalah Jimad/Jamus Kalimasada yang ada dalam Islam diterjemahkan menjadi Jimad Kalimat Syahadat. Dan, masih banyak lagi istilah-istilah Islam yang dipadukan dengan istilah dalam pewayangan. 

Hadrah dan Salawat Kepada Nabi Muhammad Saw

Hadrah adalah salah satu jenis alat musik yang bernafaskan Islam. Seni suara yang diiringi dengan rebana (perkusi dari kulit hewan) sebagai alat musiknya, sedangkan lagu-lagu yang dibawakan adalah lagu yang bernuansakan Islam, yaitu tentang pujian kepada Allah Swt, dan sanjungan kepada Nabi Muhammad Saw. Dalam menyelenggarakan pesta musik yang diiringi rebana ini juga menampilkan lagu cinta, nasihat dan sejarah-sejarah kenabian. Sampai sekarang kesenian hadrah masik eksis berkembang di masyarakat. Pada zaman sekarang, kesenian hadrah biasanya hadir ketika acara pernikahan, akikahan atau sunatan. Bahkan kesenian hadrah ini dijadikan lomba antar pondok pesantren atau antar madrasah.

Qasidah

Qasidah artinya suatu jenis seni suara yang menampilkan nasihat-nasihat keislaman. Dalam lagu dan syairnya banyak mengandung dakwah Islamiyah yang berupa nasihat-nasihat, shalawat kepada Nabi dan do'a-do'a. Biasanya qasidah diiringi dengan musik rebana. Kejadian pertama kali menggunakan musik rebana adalah ketika Rasulullah Saw disambut dengan meriah di Madinah.

Tari Zapin

Tari Zapin adalah sebuah tarian yang mengiringi musik qasidah dan gambus. Tari Zapin diperagakan dengan gerak tubuh yang indah dan lincah. Musik yang mengiringinya berirama padang pasir atau daerah Timur Tengah. Tari Zapin biasa dipentaskan pada ucapan atau perayaan tertentu misalnya: khitanan, pernikahan dan peringatan hari besar Islami lainnya.

Mauludan

Setiap bulan Rabi'ul Awal tahun Hijriyah, sebagian besar umat Islam Indonesia menyelenggarakan acara mauludun (pembacaan sejarah Nabi). Maksud dari acara tesebut adalah untuk mengenang hari kelahiran Rasulullah Saw. Dalam acara tersebut diadakan pembacaan sejarah hidup Nabi Muhammad Saw, ada beberapa kitab/naskah mauludan (Maulid), diantaranya yang paling terkenal adalah kitab maulid "Al-Barzanji" atau "Simtud Durair".

Puncak acara mauludan biasanya terjadi pada tanggal 12 Rabiul Awal, di mana tanggal tersebut Rasulullah Saw dilahirkan. Di Aceh tradisi Mauludun adalah sebagai pengganti upeti atau pajak bagi kerajaan Turki, karena dahulu Kerajaan Aceh memiliki hubungan diplomasi yang baik dengan Turki. Intinya, Maulidan ini adalah merayakan hari ukang tahun atau kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Thursday, January 12, 2017

Macam Tradisi dan Upacara Adat Islam Bugis Makassar

Keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia harus dipandang sebagai sebuah kekayaan bukan kemiskinan. Bahwa Indonesia tidak memiliki identitas adat dan budaya yang tunggal bukan berarti tidak memiliki jati diri, namun dengan keanekaragaman adat dan budaya yang ada membuktikan bahwa masyarakat kita memiliki kualitas produksi adat dan budaya yang luar biasa, yaitu jika mengacu pada pengertian bahwa kebudayaan adalah hasil cipta manusia. Dengan demikian adat dan budaya maupun tradisi akan selalu mengalami dinamis dan mendapatkan akulturasi dari berbagai aspek, seperti ajaran Islam.

Pembahasan di sini menggali sebuah adat suku Bugis di pulau bagian timur tepatnya di Sulawesi Selatan. Adat tersebut dikenal dengan nama Upacara Adat Ammateang dan Mabbarasanji (Barzanji) yang mengalami akulturasi dengan Islam yang sejalan dengan perkembangan zaman.

Upacara Adat Ammateang

Upacara Adat Ammateang atau Upacara Adat Kematian yang dalam adat Bugis merupakan upacara yang dilaksanakan masyarakat Bugis saat seseorang dalam suatu kampung meninggal dunia. Keluarga dan kerabat dekat maupun kerabat yang jauh, juga masyarakat sekitar lingkungan rumah orang yang meninggal itu berbondong-bondong menjenguknya. Pelayat yang hadir biasanya membawa sidekka (sumbangan kepada keluarga yang ditinggalkan) berupa barang seperti sarung atau kebutuhan untuk mengurus mayat, selain itu ada juga yang membawa passolo (amplop berisi uang sebagai tanda turut berduka cita). Mayat belum mulai diurus seperti dimandikan dan seterusnya sebelum semua anggota terdekatnya hadir. Baru setelah keluarga terdekatnya hadir, mayat mulai dimandikan, yang umumnya dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memang biasa memandikan mayat atau oleh anggota keluarganya sendiri. Hal ini masih sesuai ajaran Islam dalam tata cara mengurus jenazah dalam hal memandikannya sampai menshalatkannya.

Mabbarasanji (Barzanji)

Islam masuk di Sulawesi Selatan, dengan cara yang sangat santun terhadap kebudayaan dan tradisi masyarakat Bugis Makassar. Bukti nyata dari sikap kesantunan Islam terhadap budaya dan tradisi Bugis Makassar dapat kita lihat dalam tradisi-tradisi keislaman yang berkembang di Sulawesi Selatan hingga kini. Seperti mengganti pembacaan kitab La Galigo dengan tradisi pembacaan Barzanji, sebuah kitab yang berisi sejarah kehidupan Nabi Muhammad Saw, dalam setiap hajatan dan acara, doa-doa selamatan, bahkan ketika membeli kendaraan baru, dan lain sebagainya.

Mabbarasanji/Barzanji/Barazanji yang biasa dikenal dalam masyarakat Bugis sebagai nilai lain yang mengandung estetika tinggi dan kesakralan, mempunyai macam-macam pembagian menurut apa yang ada dalam keseharian mereka seperti yang didapatkan sebagai berikut :
  • Barazanji Bugis 'Ada' Pa'bukkana'.
  • Barazanji Bugis 'Ri Tampu'na' Nabitta'.
  • Barazanji Bugis 'Ajjajingenna'.
  • Barazanji Bugis 'Mappatakajenne'.
  • Barazanji Bugis 'Ripasusunna'.
  • Barazanji Bugis 'Ritungkana'.
  • Barazanji Bugis 'Dangkanna'.
  • Barazanji Bugis 'Mancari Suro'.
  • Barazanji Bugis 'Nappasingenna Alena'.
  • Barazanji Bugis 'Akkesingenna'.
  • Barazanji Bugis 'Sifa'na Nabi'ta'.
  • Barazanji Bugis 'Pa'donganna'.
  • Barazanji Bugis 'Ri Lanti'na'.
Macam-macam dari Barazanji di atas, apabila ditelaah dengan baik, maka semua makna dari Barazanji di atas menceritakan mengenai segala macam dari hal-hal keseharian kita, merupakan wujud penceritaan terhadap berbagai perilaku keseharian Baginda Rasulullah Muhammad Saw. dan sahabatnya, tersirat pula makna lain mengenai nilai-nilai yang seirama atas apa yang juga dirasakan dan ada dalam realitas sosial keseharian kita, yang mana sebenarnya menunjukkan bahwa seperti inilah jalan yang yang sebenarnya dilalui agar tidak sesat jalan yang seirama dengan Rasulullah dan sahabatnya.

Maka dari ini, budaya Barazanji dan Adat Ammateang yang ada pada masyarakat Bugis sekiranya sulit akan pudar dalam kebudayaan dan keseharian masyarakat khususnya Bugis Makassar, karena ini sudah dianggap kewajiban; bukan lagi sunah yang bisa saja tidak dilakukan.  

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam



Agama Islam diturunkan Allah Swt. Ke dunia adalah sebagai penyempurna agama-agama samawi, yang dating sebelum agama Islam. Agama Islam sebagai penyempurna terdahulu mengatur segala hal dalam kehidupan manusia. Baik dari ibadah yang berhubungan langsung dengan Sang Pencipta, sampai ibadah-ibadah yang terkait dengan kehidupan sehari-hari antar sesama. Muamalah ialah hubungan timbal balik antara satu dengan yang lainnya, yang bertujuan untuk saling membantu agar dalam kehidupan bermasyarakat mencapai ketenangan dan ketentraman. Berikut ini kita akan membahas aturan-aturan Agama Islam yang berhubungan dengan masalah pinjam –meminjam.

Pinjam Meminjam

Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang sementara waktu. Dalam istilah Islam dinamakan ‘Ariyah yang bermakna pinjaman tak berbunga.

Pinjam-meminjam dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat dalam pinjam-meminjam.

Hukum Pinjam Meminjam

Dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2)  
Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya, yakni :
  • Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
  • Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam-meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
  • Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, sebagai contoh: Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita member pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong jiwanya.
  • Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang.

Rukun Pinjam Meminjam

Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima yaitu:
  • Mu”ir orang yang meminjami
  • Musta”ir orang yang meminjam
  • Musta’ar barang yang dipinjam
  • Batas waktu
  • Ijab Qabul atau ucapan/keterangan dari kedua belah pihak.

Syarat Pinjam Meminjam

Maksud dari syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun syarat-syarat pinjam meminjam adalah:

Syarat bagi orang yang meminjami
  1. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
  2. Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggungjawabnya
Syarat bagi orang yang meminjam
  1. Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
  2. Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik
Syarat barang yang dipinjam
  1. Ada manfaatnya
  2. Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya.

Beberapa Catatan Penting Dalam Pinjam Meminjam

Untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
  • Barang yang dipinjam selayaknya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
  • Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
  • Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad Saw. : “Dari Samurah, Nabi Muhammad Saw, bersabda : tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (H.R al-Khomsah kecuali An-Nasai)
  • Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
  • Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
  • Hendaknya orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
  • Demikianlah sekilas tentang Pinjam Meminjam semoga bermanfaat.