Thursday, November 9, 2017

Pengertian Haid dan Kategorinya.

Pengertian Haid


Haid adalah dara yang keluar dari rahim seorang perempuan ketika telah menginjak masa baligh. Haid dapat dialami oleh seorang perempuan pada masa-masa tertentu, masa minimalnya adalah satu hari satu malam dan maksimal lima belas hari. Adapun masa normalnya adalah enam atau tujuh hari.

Adapun masa suci paling cepat adalah tiga belas atau lima belas hari dan yang paling lama tidak ada batasnya. Akan tetapi, yang normal adalah dua puluh tiga atau dua puluh empat hari.

Apabila seorang perempuan hamil, dengan izin Allah darah haid itu berubah menjadi makanan bagi bayi yang tengah berada di dalam kandungannya. Oleh sebab itu, perempuan yang sedang hamil tidak mengalami masa haid. Setelah melahirkan, dengan hikmah-Nya, Allah Swt merubahnya menjadi air susu yang merupakan makanan bagi bayi yang dilahirkan. Karena itu, sedikit sekali dari kaum perempuan menyusui yang mengalami masa haid. Setelah selesai melahirkan dan menyusui, maka darah yang ada tidak berubah serta tetap berada pada tempatnya, yang kemudian secara normal kembali keluar pada setiap bulannya, yaitu berkisar antara enam atau tujuh hari (terkadang lebih atau kurang dari hari-hari tersebut).

Dalam menjalani masa haid ini, perempuan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu: perempuan yang baru menjalani masa haid, perempuan yang telah terbiasa menjalaninya dan perempuan yang mengalami keluarnya darah istihadhah.

Perempuan yang baru menjalani masa haid

Yaitu, perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid. Ketika itu ia berkewajiban meninggalkan shalat, puasa dan hubungan badan, hingga datang masa suci. Apabila masa haid itu telah selesai dalam satu hari atau paling lama lima belas hari, maka ia berkewajiban untuk mandi dan mengerjakan shalat. Apabila setelah lima belas hari darah tersebut masih tetap mengalir keluar, maka ia dianggap mengalami masa istihadhah. Pada saat itu, hukum yang berlaku baginya adalah hukum perempuan yang mengalami istiadhah.

Apabila darah haid itu berhenti di sekitar lima belas hari, lalu ia mengalir lagi selama satu atau dua hari, kemudian berhenti lagi seperti semula, maka cukup baginya mandi, lalu mengerjakan shalat. Selanjutnya, hendaklah ia meninggalkan shalat pada setiap kali mengetahui darah haid itu mengalir.

Perempuan yang sedang menjalani masa haid dilarang mengerjakan shalat sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah: 
"Apabila datang haidmu, maka tinggalkanlah shalat." HR. Bukhari dan Muslim.

Perempuan yang sudah biasa haidh

Maksudnya adalah perempuan yang mempunyai hari-hari tertentu pada setiap bulannya untuk menjalani masa haidnya. Pada hari-hari tersebut, ia harus meninggalkan shalat, puasa dan hubungan badan. Apabila ia melihat darah berwarna kekuning-kuningan atau yang berwarnah keruh setelah hari-hari haidnya tersebut, maka ia tidak perlu menghitungnya sebagai darah atau haid. Hal ini sesuai dengan ucapan Ummu 'Athiyah:
"Kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna kekuning-kuningan atau yang berwarna keruh setelah lewat masa bersuci." HR. Bukhori. 
Apabila ia melihat darah yang berwarna kekuning-kuningan dan yang berwarna keruh itu pada saat tengah menjalani masa haid, maka darah tersebut termasuk darah haid, sehingga ia belum diharuskan untuk mandi, melaksanakan shalat dan puasa.

Sebagian dari para ulama berpendapat bahwa perempuan yang menjalani haid melebihi dari hari yang biasa dijalani setiap bulannya, maka hendaklah ia bersuci selama tiga hari dan setelah itu laksanakan mandi serta kerjakan shalat, selama keluarnya darah tersebut tidak lebih dari lima belas hari. Karena, apabila melebihi lima belas hari, maka dikategorikan sebagai perempuan yang mengalami masa istihadhah serta tidak perlu bersuci, akan tetapi cukup dengan melaksanakan mandi dan mengerjakan shalat.

Sebagian dari ulama yang lain berpendapat, bahwa keluarnya darah yang melebihi kebiasaan masa haid itu tidak harus meninggalkan shalat karenanya, kecuali jika terjadinya berulang-ulang, dua atau tiga kali. Sehingga pada saat itu, masa haidnya berubah mrnjadi masa istihadhah. Ini merupakan pendapat yang jelas dan lebih kuat (rajih).

Perempuan Yang Mengalami Istihadhah

Yaitu, perempuan yang mengeluarkan darah secara terus menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid.

Apabila sebelum mengalami istihadhah seorang perempuan muslimah sudah menjalani haid yang menjadi kebiasaan pada setiap bulannya dan ia mengetahui hari-hari yang biasa terjadi pada masa haidnya tersebut, maka ia harus meninggalkan shalat selama haidnya berlangsung pada setiap bulannya. Setelah selesai menjalani masa haidnya itu, ia harus mandi, mengerjakan shalat, mengganti hutang puasanya dan boleh berhubungan badan. Akan tetapi, jika ia tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang tetap dan lupa akan masa atau jumlah hari berlangsungnya haid yang biasa dijalaninya, sedang darah yang mengalir padanya itu berubah-ubah warnanya, terkadang hitam dan terkadang merah, maka ketika darah yang keluar itu berwarna hitam, ia tidak perlu mandi, mengerjakan shalat, puasa dan melakukan hubungan badan. Namun, ia diharuskan mandi dan mengerjakan shalat setelah berhentinya darah hitam tersebut, selama tidak lebih dari lima belas hari.

Sedang apabila darah yang keluar dapat dibedakan antara sebagaian dengan sebagian lainnya, maka ia diharuskan untuk meninggalkan shalat, puasa dan berhubungan badan pada setiap bulannya selama berlangsungnya masa haid yang pada umumnya dijalani oleh kaum perempuan, yaitu enam atau tujuh hari. Setelah itu, diwajibkan atasnya mandi dan mengerjakan shalat.

Perempuan yang mengalami masa istihadhah harus berwudhu' setiap kali akan mengerjakan shalat. Kemudian memakai cawat (celana dalam atau pembalut perempuan) dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darah masih tetap mengalir. Di samping itu, juga tidak dianjurkan untuk berhubungan badan, kecuali pada kondisi yang sangat mendesak. Dalil yang menjadi landasan mengenai masalah ini adalah hadits dari Ummu Salamah Ra bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Saw mengenai seorang perempuan yang selalu mengeluarkan darah. Maka Rasulullah Saw bersabda:
Hitunglah berdasarkan bilangan malam dan hari dari masa haid pada setiap bula berlangsungnya, sebelum ia terkena serangan darah penyakit yang menimpanya itu. Maka tinggalkanlah shalat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku , maka hendaklah ia mandi, lalu memakai cawat (pembalut) dan mengerjakan shalat. HR. Abu Dawud dan Nasai.

Hadits di atas ditujukan bagi perempuan yang mengalami masa istihadhah yang mempunyai kebiasaan masa haid teratur

Di samping ada juga hadits dari Fathimah binti Abi Jahsyin, dimana ia pernah mengalami masa istihadhah dan Rasulullah Saw bersabda kepadanya:
Jika darah haid, maka ia berwarna hitam seperti diketahui banyak perempaun. Jika yang keluar adalah darah lain (warnanya, yakni darah istihadhah), maka berwudhu'lah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena, darah tersebut adalah penyakit." HR. Abu Dawud, Nasai, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban.

Hadits yang terakhir ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur atau bagi perempuan yang lupa akan masa haidnya yang biasa datang menghampirinya pada setiap bulan, dimana darahnya dapat ia bedakan :
"Aku pernah mengalami istihadhah. Darah yang yang keluar itu sangat banyak. Lalu aku datang kepada Nabi Saw untuk meminta fatwa kepadanya. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya darah itu keluar akibat hentakan dari syaitan. Jalanilah masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah melihat bahwa dirimu telah suci dan bersih, maka shalatlah pada dua puluh empat atau dua puluh tiga hari berikutnya (pada masa suci) serta puasalah. cara seperti itu yang boleh kamu lakukan. Di samping itu, lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan yang menjalani masa haid setiap bulannya." HR. Tirmidzi dan beliau menshohihkannya.

Hadits ini ini ditujukan bagi perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan dari masa haid yang teratur dan darah yang keluar dari dirinya pun tidak dapat dibedakan.

 

No comments:

Post a Comment