Terdapat beberapa pendapat mengenai hubungan antara agama dan negara. Setidaknya ada tiga pendapat yang perlu kita ketahui. Penjelasan mengenai tiga macam paham yang dimaksud dapat dilihat sebagai berikut:
- Islam Ideologis, inti ajarannya ialah ingin mendirikan negara Islam baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Sekuler, inti ajarannya adalah memisahkan agama dari politik.
- Pandangan Fiqih, inti ajarannya adalah agama dan negara harus saling mengakui dan mengisi.
Syari'ah dan Fiqh
Pengertian Syari'ah di Arab Saudi mengalami penyempitan karena Syari'ah identik dengan hukum negara. Padahal, pembahasan dalam ilmu fiqh lebih luas dari pada hukum negara (syari'ah). Masalah wudhu, hukum pidana (jinayat), dan banyak lagi masalah lain diatu dalam Fiqh. Fiqh merupakan penerapan dari syari'ah dalam segala aspek kehidupan, bukan hanya dalam urusan negara.
Pendekatan fiqh merupakan cara yang ditempuh oleh para sahabat Nabi yang bersikap netral (tdak memihak) terhadap perebutan kepemimpinan politik oleh sahabat Nabi yang lainnya. Mereka lebih berkeinginan mengembangkan Islam sebagai agama yang rahmatanlil'alamin (rahmat bagi seluruh alam). Mereka tidak ingin ikut dukung-mendukung dalam masalah politik ysng menggunakan agama sebagai alat. Mereka mendukung siapa saja yang bisa menegakkan ketertiban masyarakat. Selain itu, para sahabat tersebut juga berusaha melunakkan kehidupan politik agart tidak ditentukan berdasarkan hukum rimba (siapa kuat, dia menang).
Menurut pendekatan fiqh, menurut negara dibicarakan oleh berbagai bagian kelompok dalam masyarakat. Bentuk negara tidak diputuskan sendiri oleh Muslim, walaupun muslim menjadi kelompok terbesar (mayoritas). Apabila Islam bersifat ideologis maka akan ada kewajiban dalam agama untuk mendirikan negara Islam. Namun, tidak ada rukun Iman dan rukun Islam yang menyuruh Muslim mendirikan sebuah negara untuk menerapkan Islam.
Paradigma (cara pandang) fiqh merupakan suatu pandangan yang melihat kehidupan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum seperti toleransi, persamaan, keadilan, dan demokrasi (syuro). Pemikiran paradigma fiqh mendasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Mencari keseimbangan dalil-dalil teks (al-Qur;an dan Hadits) (naqli) dengan dalil-dalil akal (aqli)
- Mencari keseimbangan antara pengetahuan yang berasal dari akal dengan pengetahuan yang berasal dari olah hati. Oleh karena itu, paradigma fiqh membolehkan syufi dalam batas-batas syari'ah
- Tidak menghakimi seorang Muslim sebagai kafir, walaupun dia belum memiliki tauhid yang murni.
Paradigma fiqh memiliki prinsip-prinsip dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan penerapan ajaran-ajaran Islam dalam suatu sistem kemasyarakatan, termasuk sistem politik tertentu.
No comments:
Post a Comment